Protokol III Konvensyen Mengenai Larangan atau Sekatan Terhadap Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu 1980 (CCWC) atau juga dikenali sebagai Konvensyen Senjata Konvensional 1980. Secara keseluruhan, ilmu aqli yang dimiliki umat Islam boleh memainkan peranan penting dalam usaha mereka mempertahankan maruah agama termasuk berhubung isu pembebasan
Demikian yang dijelaskan oleh Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar dalam artikel Forensik, Jalan untuk Mengungkap Kasus Pidana. Lebih lanjut, Bambang mencontohkan, misalnya seperti peluru yang ditembakkan, apakah peluru itu berasal dari senjata A. Untuk mengujinya, kemudian menggunakan forensik.
Dalam jurnal yang berjudul Perjuangan Lasykar Rakyat dalam Mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Selatan tahun 1945, karya Dany Lapeba, dkk, disebutkan jika perjuangan fisik merupakan perjuangan yang dilakukan dengan menggunakan senjata atau mengandalkan kekuatan militer. Perjuangan fisik dilakukan lewat pertempuran.
Di Indonesia ada sejumlah aturan mengenai penggunaan senjata api. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).
Mungkin bangsa Eropa saat mendatangi Asia Timur-Tenggara ini mencemooh Asia yang justru tidak menggunakan senjata api secara masal sebagai orang bodoh, padahal ilmu tentang senjata api justru asalnya datang dari Cina (Asia Timur) dan di Asia senjata api dianggap sebagai senjata yang merusak budaya “kesatria”.
Perjuangan sebelum abad ke-20. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebelum abad ke-20 atau pada 1908, perlawanan bangsa Indonesia memiliki ciri antara lain: Perjuangan bersifat lokal atau kedaerahan. Secara fisik dengan menggunakan senjata tradisional, seperti bambu runcing, golok, atau senjata tradisional lainnya.
.
ilmu tentang menggunakan senjata