AJBRumah merupakan dokumen asli tentang bukti transaksi jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Berikut penjelasannya 4 fungsinya! Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Camat; Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Persyaratan bagi pembeli: Salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Suami/Istri)
BagiAnda yang menjadikan tanah sebagai sarana berinvestasi atau ingin serius terjun ke bisnis jual-beli tanah, maka penting mengetahui apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk lebih jelasnya mengenai BPHTB mulai dari apa yang dimasuksud dengan BPHTB hingga cara menghitung dan syarat mengurusnya, berikut ulasan dari
Ternaktersebut berjumlah 1 ( satu ) ekor dengan rincian : Betina : Tanduk : Kulit/Bulu : Ekor : Umur ternak : Tujuan : Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan penuh Rasa tanggung jawab dan untuk. dipergunakan sebagaimana mestinya.
keteranganhak atas tanah yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.Dengan mempunyai surat keterangan hak atas tanah tersebut, masyarakat merasa haknya sudah aman dan terlindungi, masyarakat di daerah itu apabila ingin menjual tanah tersebut masih menggunakan surat keterangan jual beli yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat
MaraudinRambe : berbatas dengan tanah Mahmuddin Rambe : berbatas dengan tanah Rumata. Demikian surat keterangan hak milik ini diperbuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana perlunya. Yang Memiliki Tanah. Darussalam, 20 Maret 2012 Kepala Desa Darussalam. ABDUL MULUK RAMBE Saksi-saksi 1.
Suratketerangan dari kepala desa atau camat. Sedang cara membuat surat akta jual beli tanah yang sudah bersertifikat, tinggal melampirkan sertifikat tanah atau SHM dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja (poin 3 sampai 5 tidak perlu). Perlu diketahui SKPT diterbitkan oleh kantor pertanahan. Surat ini memuat informasi status riwayat tanah
.
surat keterangan jual beli tanah dari kepala desa